BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Lombok Timur adalah salah satu daerah sender ( pengirim ) utama Buruh Migran ( TKI ) ke seluruh dunia mencapai 19.843 orang pada tahun 2009 sekitar 36,93 % dari jumlah TKI asal NTB. Kontribusi para pahlawan devisa inipun tidak bisa dipungkiri untuk pembangunan daerah. Bayangkan saja penerimaan remittance yang dikirim melalui bank oleh TKI sebesar 238.326.306.000 pada tahun 2009 sekitar 37 % dari pengiriman remittnce NTB.
Namun dibalik manisnya kiriman uang itu ada gunungan masalah, air mata, derita manusia, penyiksaan, penipuan, dan kejahatan lain yang menimpa para pahlawan kita. Untuk mengatasi ini dilevel kabupaten sudah ada PERDA no 12 tahun 2006 tentang penempatan, perlindungan dan pembinaan TKI asal Lombok Timur. Efektifkah ?, jawabannya bukan pada kertas laporan, tapi ada pada kenyataan yang dihadapi oleh semua kita warga Lombok Timur, ada pada mereka yang mengais rezeki dengan meninggalkan kampung halaman dan keluarga, ada pada jasad dan tangis para korban.
Belum lagi kita berbicara masalah praktik Trafficking ( perdagangan orang ) dengan mengatas namakan perekrutan tenaga kerja luar negeri yang banyak dilakukan oleh para tekong ( calo ) bahkan melibatkan pemerintah.
Intinya berbicara masalah buruh migran dan berbagai permasalahan yang dihadapi tidak akan pernah selesai dan habis karena memang sangat menarik untuk diperbincangkan bukan saja dilevel lokal bahkan sudah sampai kelevel internasional, tetapi dilevel lokal tidak terlalu banyak lembaga yang peduli dan menaruh perhatian kepada nasib pahlawan devisa kita taruhlah di Lombok Timur hanya ada satu lembaga yang terkenal menaruh perhatian bahkan sampai kepada pendampingan TKI dan keluarganya yaitu ADBMI LOTIM bagaimana dengan pemerintah Lombok Timur, masih belum ada realisasi meskipun sudah melahirkan perda tentang perlindungan itupun atas dorongan POKJA yang menginisiasinya.
Mahasiswa yang merupakan bagian dari kelompok masyarakat sipil senantiasa resfek dan peduli terhadap issu sosial yang ada di daerahnya sendiri taruhlah pada permasalahan BMI dan trafficking yang berbasis daerah, meskipun belum terlalu banyak yang akan bisa dilakukan mungkin karena faktor pengetahuan dan kemampuan, lebih-lebih mekanisme yang prosedural. Tapi mudah-mudahan dengan hadirnya makalah yang kami beri judul “ Analisa Kebijakan Pemerintah Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Buruh Migran” ini memberikan jawaban ternyata mahasiswapun resfek dan peduli terhadap nasib pahlawan devisa di daerah kita ini.
B. Permasalahan
1. Begaimana mekenisme menjadi TKI ( buruh migran ) yang legal/benar ?
2. Apa modus trafficking ( perdagangan ) orang di Lombok Timur ?
3. Bagaimana meningkatkan kapasitas TKI dan keluarganya ?
4. Siapa saja yang ikut berperan dalam hal perlindungan dan pemberdayaan TKI
( Buruh migran ) asal Lombok Timur ?
5. Apa kebijakan pemerintah Lombok Timur dalam hal perlindungan dan pemberdayaan TKI dan keluarganya ?
C. Tujuan
1. Mengetahui mekanisme menjadi TKI ( buruh migran ) yang legal/benar
2. Memperoleh informasi tentang permasalahan yang menimpa TKI asal Lombok Timur
3. Mengetahui keterlibatan pihak-pihak yang ikut berperan dalam hal perlindungan dan pemberdayaan TKI asal Lombok Timur.
4. Mengetahui kebijakaan PEMDA Lombok Timur dalam hal perlindungan dan pemberdayaan TKI asal Lombok Timur.
5. Mengetahui langkah-langkah yang harus dilakukan dalam hal penanganan kasus TKI.
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
A. Tenaga Kerja Indonesia ( TKI )
1. Pengertian
a. Tenaga Kerja Luar Negeri ( TKI ) adalah setiap warga negara Indonsia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.
b.Calon Tenaga Kerja Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja keluar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang ketenaga kerjaan
c. Pekerjaan mempunyai makna yang sangat penting dalam kehidupan manusia sehingga setiap orang membutuhkan pekerjaan. Pekerjaan dapat dimaknai sebagai sumber penghasilan seseorang untuk memenuhi kebutuhan hidup bagi dirinya sendiri dan keluarganya. Dapat juga dimaknai sebagai sarana untuk mengaktualisasi diri sehingga seseorang merasa hdupnya menjadi lebih berharga baik bagi dirinya, keluarganya maupun lingkungannya, oleh karena itu hak atas pekerjaan merupakan hak azazi yang melekat pada diri seseorang yang wajib dijunjung tinggi dan dihormati.( UU NO 39 TAHUN 2004,2007 )
d. Perlindungan TKI adalah segala bentuk upaya untuk melindungi kepentingan calon TKI/TKI dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik sebelum, selama, maupun sesudah bekerja.
Makna dan arti pentingnya pekerjaan bagi setiap orang tercermin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 27 ayat ( 2 ) menyatakan bahwa setiap warga negara Republik Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Namun pada kenyataannya, keterbatasan akan lowongan pekerjaan di dalam negeri menyebabkan banyaknya warga negara Indonesia/TKI mencari pekerjaan keluar negeri. Dari tahun ketahun jumlah mereka yang bekerja ke luar negeri dan besarnya jumlah TKI yang sedang bekerja di luar negari di satu segi mempunyai sisi positif, yaitu mengatasi sebagian masalah pengangguran di dalam negeri, namun mempunyai pula sisi negatif berupa resiko kemungkinan terjadinya perlakuan yang tidak manusiawi terhadap TKI.
2. Mekanisme Menjadi TKI Yang Legal
Setiap tahun jumlah buruh migran indonesia mengalami peningkatan yang signifikan. Peningkatan itu karena pendapatan menjadi buruh migran tergolong besar di bandingkan dengan indonesia. Selain itu juga karena di dalam negeri rakyat susah sekali memperoleh pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari –hari.
Ironisnya, peningkatan jumlah buruh migran itu tidak diimbangi dengan sistem birokrasi yang efesien, efektif, dan transfaran. Akibatnya banyak bermunculan kasus pelanggaran hak asasi manusia yang menimpa BMI. Kasus itu terjadi di setiap fase, mulai dari proses rekrutmen, selama di penampungan, saat keberangkatan, ketika berada di negara tujuan kerja, masa kepulangan, dan purna pemulangan.
a ). Rekrutmen
Perekrutan adalah sebuah tindakan atau kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan jasa tenaga kerja indonesia ( PJTKI ) untuk mencari orang-orang yang akan dijadikan TKI atau buruh migran.( Widodo,2005:2 )
Proses perekrutan yang benar yang telah diatur dalam undang-undang nomor 39 pasal 34 yang berbunyi ” proses perekrutan didahului dengan memberikan informasi kepada calon TKI sekurang-kurangnya tentang :
1) tata cara perekrutan;
2) dokumen yang diperlukan;
3) hak/dan kewajiban calon tki/tkw;
4) situasi, kondisi, dan resiko di negara tujuan ; dan
5) tata cara perlindungan TKI. ( UU NO 39 THN 2004, 2007:12 )
Prosedur atau tata cara perekrutan yang benar adalah :
1.PJTKI yang merekrut harus legal dengan memiliki Surat Izin Usaha Penempatan ( SIUP ).
2.Orang atau PJTKI yang merekrut harus menunjukkan identitas yang asli
3.Tidak boleh memungut biaya
4.Cabang PJTKI hanya boleh merekrut untuk satu kantor pusat.perekrutan hanya boleh dilakukan PJTKI atau cabang PJTKI sesuai dengan job order/demend/surat permintaan.( Widodo,2005:2 )
Persyaratan yang harus dipersiapkan dan harus di penuhi oleh calan TKI antara lain :
1. KTP yang menyatakan seseorang berumur 18 tahun
2. Mendapatkan izin secara tertulis dari suami atau istri, orang tua yang di ketahi oleh kepala desa.
3. Memiliki kartu keluarga yang asli.
4. Memilki kartu pencari kerja
5. Membawa foto kofi sertifikat keterampilan kerja yang dimiliki.
6. Memilki surta keterangan kelakuan baik ( SKBB ).( Widodo,2005:4 )
b) Penampungan
Penampungan adalah tempat tinggal sementara para calon buruh migran untuk mendapat sejumlah pembekalan berupa pelatihan keterampilan dan lain-lain sebelum di berangkatkan ke negera tujuan. ( Widodo, 2005:8 )
c) Pemberangkatan
Pemberangkatan adalah perjalanan buruh migran dari dalam negeri menujubke tempat tujuan kerja. ( Widodo, 2005:14 )
d) Penempatan
Penempatan adalah proses penyerahan buruh migran dari PJTKI atau agen kepada pihak majikan setelah buruh migran tiba di negeri tujuan kerja. ( Widodo, 2005:22 ).
Penempatan TKI adalah kegiatan pelayanan untuk mempertemukan TKI sesuai bakat, minat, dan kemampuannya dengan pemberi kerja di luar negeri. ( UU NO 39 TAHUN 2004, 2007:3 ).
Adapun salah satu lembaga pemerintah non departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden yang mengurus masalah penempatan dan perlindungan TKI adalah Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ( BNP2 TKI ).
d ). Kepulangan
Kepulangan adalah proses perjalanan buruh migran dari negara tempatnya bekerja menuju ke kampung halamannya di Indonesia. Kepulangan bisa dilakukan setelah buruh migran menyelesaikan masa kontrak kerja atau karena ada kondisi khusus yang memaksa buruh migran harus pulang atau dipulangkan.
e ). Purna-kepulangan
Purna-kepulangan adalah masa setelah buruh migran tiba dirumahnya atau dikampung halamannya. Secara garis besar ada dua kondisi yang dimiliki buruh migran pada purna-kepulangan yaitu buruh migran yang berhasil dan tidak berhasil.
B. Trafficking ( Perdagangan Orang )
Pada saat ini, tidak ada definisi perdagangan manusia yang disepakati secara internasional. Istilah “ perdagangan orang “ digunakan oleh berbagai pihak yang berbeda untuk menggambarkan rentangan kegiatan-kegiatan dari migrasi secara sukarela, difasilitasi, sampai eksploitasi prostitusi, dan perpindahan manusia karena diancam ataupun penggunaan kekuasaan, pemaksaan, kekerasan dan sebagainya.
Trafficking atau yang dalam bahasa Indonesia kita sebut perdagangan orang merupakan sebuah praktek pengingkaran terhadap kemanusian. Manusia dilihat tak ubahnya sebuah benda yang hanya dilihat dalam asfek materinya sehingga juga bisa diperjual belikan. Kemiskinan dan pendidikan rendah tampaknya menjadi penyebab utama mengapa perdagangan orang bisa terjadi.(Rauf, 2009.1)
Terkadang tanpa sadar keluarga terdekat ikut menjadi bagian dari mata rantai perdagangan orang ketika keluarga ikut mendorong keluarga merantau, padahal tanpa diketahui keluarga mereka tersebut masih anak-anak atau tidak memilki dokumen resmi yaang dibutuhkan untuk bepergian, apalagi dengan tujuan menjadi tenaga kerja. Saat itulah keluarga menjadi bagian dari mata rantai perdagangan orang. Demikian pula oknum aparat pemerintah, mulai dari tingkat RT/RW, desa hingga imigrasi bisa terlibat sebagai mata rantai perdagangan orang.
Dalam hal perdagangan orang, provinsi NTB dikategorikan sebagai wilayah pengirim atau asal para korban perdagangan orang. Bentuk perdagangan orang yang terjadi adalah untuk dijadikan buruh migran ilegal, pekerja seks komersial dan ada juga untuk eksploitasi seks komersial anak ( ESKA ). Tujuan perdagangan orang dari NTB adalah ke luar negeri seperti malaysia barat maupun malaysia timur dan kearab saudi. Kabupaten/kota yang menjadi wilayah pengirim di provinsi adalah terutama Lombok Timur, Lombok Barat, Lombok Tengah da Sumbawa. Ada beberapa modus yang sering digunakan dalam oleh pelaku perdagangan orang di NTB ini. Yaitu :
1. Pemalsuan dokumen
2. Bekerja tidak berdasarkan kontrak
3. PL atau tekong merekrut calon TKI melebihi jumlah permintaan akan job order
4. Memeberangkatkan calon pekerja migran dengan menggunakan visa turis
5. Modus jeratan hutang
6. Penipuan jenis pekerjaan
7. Janji akan diberikan beasiswa atau akan diberikan biaya hidup bagi keluarganya.( Rauf, 2009.20 )
BAB III
PEMBAHASAN
A. Kebijakan Pemerintah Dalam Perlindungan TKI Dan Keluarganya
Perlindungan sosial merupakan suatu kebutuhan yang penting dan sangat mendesak bagi para buruh migran guna meningkatkan kesejahteraannya. Namun demikian, perlindungan sosial yang selama ini telah dikembangkan belum dapat mengatasi kerentanan-kerentanan yang dihadapi oleh para buruh migran, terutama buruh migran perempuan ( BMP ) yang sering mengalami berbagai bentuk diskriminasi di dalam maupun luar negeri. Bentuk-bentuk diskriminasi yang dialami buruh BMP, antara lain :
1. Tidak diakui dalam perlindungan hukum sehubungan dengan kondisi kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, dan pensiun.
2. Tidak adanya perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi oleh agen perekrut/PJTKI/agensi mitra PJTKI/, aparat pemerintah, dan pihak lainnya. Malahan korban sering sekali disalahkan karena ketidaktahuannya.
3. Sedikit sekali perlindungan terhadap kekerasan dan ekspoloitasi oleh majikan.
4. Lemahnya penegakan hukum yang sudah ada.
5. Lemahnya akses terhadap keadilan ( ganti rugi dan kompensasi ).
6. Lemahnya pelayanan atau yang memadai, sertifikasi, atau peningkatan keterampilan.( Novalitha, 2006.2 )
Akibat dari ekspoloitasi dan diskriminasi yang diaalami oleh BMP, antara lain :
1. Kekerasan, eksploitasi, kondisi kerja yang buruk, kerja paksa, perdagangan oleh majikan, agen perekrut, aparat pemerintah, dan sebagainya.
2. Gangguan mental dan fisik.
3. Hilangnya pendapatan, tidak adanya tabungan, lilitan hutang, tidak adanya investasi setelah pulang, dan kemiskinan yang semakin parah.
4. Hilangnya pemasukan, pendapatan, dan kesempatan pembangunan untuk pemerintahan lokal dan nasional.( Novalitha, 2006.3 )
Kondisi seperti ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap BMP masih lemah.walaupun demikian, sudah ada perangkat hukum internasional untuk melindungi buruh migran. Beberapa konvensi internasional yantg dapat menjadi panduan dalam membangun upaya peningkatan perlindungan untuk BMP, adalah :
- Semua standar HAM internasional yang diberlakukan untuk BMP, kecuali ditentukan lain.
- Standar ketenagakerjaan fundamental: deklarasi ILO tentang prinsip-prinsip mendasar dan hak-hak bekerja.
- Standar-standar yang secara khusus mengatur tentang buruh migran:
a) Konvensasi PBB tentang buruh migran dan anggota keluarganya.
b) Konvensi ILO No. 95 tahun 1949 tentang perlindungan buruh migran.
c) Konvensi ILO No. 97 tahun 1949 tentang migrasi intuk bekerja.
d) Konvensi ILO No. 118 tahun 1962 tentang persamaan perlakuan (jaminan sosial).
Setiap anggota Internasional Lobour Organization (ILO) yang sudah menandatangani konvensi internasional mengenai buruh migran berkewajiban untuk melindungi hak-hak buruh migran dan mengusahakan bentuk-bentuk perlindungan yang memadai untuk buruh migran yang berada di negaranya. Dengan kata lain tinggal persoalan implementasinya saja. Dengan peningkatan perlindungan bagi buruh migran, negara-negara pengirim pun akan memperoleh keuntungan ekonomi lebih maksimal. Bagaimana pun juga, migrasi memberi potensi keuntungan tidak hanya bagi negara pengirim, namun juga bagi negara menerima.
Hal yang sangat memprihatinkan adalah bahwa memorandum of understanding (MOU) yang dibuat oleh Indonesia dengan negara penerima belum sepenuhnya memasukkan hak-hak buruh migran, seperti misalnya: MoU antara indonesia dengan malaysia. Sebagai negara pengirim, Indonesia sendiri sudah memiliki kebijakan untuk buruh migran secara umum, akan tetapi implementasi dan pengawasannya masih belum cukup. Beberapa hal yang menjadi masalah misalnya: sitem rekrutmen yang belum adil dan aman, pengerah tenaga kerja yang sering muncul dengan nama baru, tidak adanya daftar hitm perusahaan pengerah tenaga kerja, buruh migran yang mendapat kredit biaya penempatan harus mengembalikan pinjaman ini dengan bunga yang tinggi sehingga gaji mereka banyak terpotong.
Di dalam negeri, salah satu permasalahan dalam subtansi hukum nasional dewasa ini adalah masih banyaknya tumpang tindih dan inkonsistensi peraturan perundang-undangan. Hal ini terjadi antara peraturan sederajat satu dengan lainnya, antara peraturan tingkat pusat dan daerah, dan antara peraturan yang lebih rendah dengan peraturan yang lebih tinggi. Inventarisai yang dilakukan oleh komite pemantau pelaksanaan otonomi daerah menunjukkan 14,8 % dari sebanyak 709 peraturan daerah yang diteliti secara umum tidak bermasalah.
Seyogyanya, tujuan peraturan perundang-undangan untuk buruh migran adalah untuk melaksanakan keadilan sosial bagi buruh migran dalam hubungan perburuhan. Pada tahap implementasi, hal tersebut dapat dilaksanakan. Misalnya, dengan cara melindungi buruh terhadap kekuasaan yang tidak terbatas dari pihak majikan. Dalam konteks ini, menempatkan peraturan-peraturan yang memaksa majikan bertindak lain dari pada yang selama ini terjadi. Di sisi lain, buruh dan majikan diberi kebebasan untuk mengadakan peraturan-peraturan tertentu, namun peraturan-peraturan itu tidak boleh bertentangan dengan peraturan-peraturan pemerintah yang bertujuan mengadakan perlindungan.
Pembenahan yang perlu dilakukan sehubungan dengan peraturan perundang-undangan yang ada antara lain adalah:
- Perlunya perubahan terhadap UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan untuk dapat mengakomodasikan perlindungan terhadap buruh migran sektor informal.
- Perlunya peraturan yang secara khusus mengatur tentang sektor informal.
Sehubungan dengan hal itu perlu dikembangkan sistem perlindungan sosial yang mampu memberikan perlindungan secara menyeluruh kepada buruh migran, sehingga buruh migran dan keluarganya dapat meningkatkan kesejahteraannya. Kepedulian dan peran serta semua pihak baik pemerintah pusat, daerah, maupun organisasi non-pemerintah seperti LSM, serta pemangku kepentingan lain sangat dibutuhkan untuk saling bersinergi dalam menjalankan perannya masing-masing.
Pekerjaan yang dilakukan oleh buruh migran di luar negeri tidak hanya memeberikan keuntungan bagi dirinya sendiri namun juga bagi keluarganya, komunitas, dan negara. Oleh sebab itu, perlindungan yang seharusnya diperoleh oleh buruh migran hendaknya sebanding dengan resiko yang mereka hadapi sejak masa pra-penempatan sampai dengan purna penempatan.
Secara umum resiko-resiko yang dihadapi oleh buruh migran antara lain :
- Meninggal dunia akibat sakit atau kecelakaan.
- Sakit/biaya pengobatan.
- Kecelakaan.
- Cacat tetap total.
- Pemerasan baik oleh sponsor atau pun agen perekrut.
- Penipuan oleh sponsor atau agen perekrut.
- Pelecehan seksual.
- Dipekerjakan tidak sesuai kotrak.
- Fasilitas penampungan tidak memedai.
- Menunggu penempatan terlalu lama/ gagal ditempatkan.
- Penyiksaan/penganiayaan fisik ataupun fisiologi oleh majikan.
- Upah tidak dibayar atau pu di PHK.
- Selesai kontrak tetapi tidak dipulangkan.
- Pemerasan oleh oknum bandara maupun di perjalanan menuju pulang oleh sopir.
- Penipuan dan perampokan.
Mengacu pada berbagai resiko di atas, maka buruh migran sangat membutuhkan perlindungan sebagai berikut :
- Santunan meninggal dunia karena sakit atau kecelakaan.
- Bantuan hukum apabila terjadi kasus pemerasan dan penipuan oleh oknum dalam pengurusan dokumen.
- Santunan cacat tetap total/sebagian karena kecelakaan.
- Biaya pengobatan karena sakit atau kecelakaan.
- Santunan atas korban perkosaan atas putusan pengadilan.
- Ganti rugi akibat gagal ditempatkan.
- Ganti rugi apabila dipekerjakan dan dibayar salama masa penampungan.
- Ganti rugi upah yang tidak dibayar atau gaji yang dibayar sebagian.
- Ganti rugi PHK, ongkos pulang dan santunan keseimbangan gaji sampai habis kontrak apabila PHK sepihak.
- Bantuan hukum kasus pidana dan perdata
- Santunan sebesar biaya pemulangan bagi buruh migran yang bermaslah atau mempunyai majikan bermaslah.
- Biaya pemulihan akibat depresi karena penganiayaan atau pekerjaan terlalu berat.
- Ganti rugi dan ongkos pulang apabila tidak dijemput majikan.
- Santunan dan ganti rugi apabila terjadi perampokan dalam perjalanan dengan disertai berita acara kepolisian.( Novalitha, 2006.43 )
Adapun peran pemerintah daerah harus lebih banyak karena dia akan lebih tahu tentang keadaan wilayahnya sendiri apalagi dengan bergulirnya otonomi daerah yang sudah berjalan sekian tahun ini.
Otonomi daerah adalah otonomi desa. Desa dan pemerintah desa adalah ujung tombak. Namun dalam perakteknya, masih belum kita temukan. Khususnya dibidang perlindungan Buruh Migran Indonesia, peran pemerintah daerah, termasuk pemerintah desa sebagai bagian dari sistem negara masih sangat terbatas. Bahkan banyak yang tidak tahu apa yang mesti dilakukan belum dapat memanfaatkan makna otonomi hakiki yang sudah digulirkan sejak sepuluh tahun yang lalu.
Saat ini reformasi di bidang kebijakan-kebijakan penempatan dan perlindungan buruh migran telah pula bergulir. Seperti peroses amandemen UU 39 tahun 2004 tentang PPTKLN yang kini dalam proses, lahirnya beberapa peraturan menteri serta yang sekarang ini memicu perdebatan adalah munculnya keputusan menteri No 22 tahun 2009 yang mengambil seluruh kewenangan penempatan dan hanya menyisakan proses G to G kepada BNP2 TKI aturan ini juga diikuti aturan lain yang memungkinkan dan secara eksplisit membuka ruang bagi keterlibatan pemerintah daerah termasuk pemerintah desa dalam melakukan perlindungan terhadap warganya yang menjadi buruh migran.
Takut salah dan ada pengalaman seorang kepala desa yang dua tahun ( dua kali lebaran ) tidak disalami, tidak ditegur sapa oleh salah seorang warganya yang merasa bahwa pak kades menggagalkan keinginannya untuk pergi menjadi buruh migran, padahal tindakan yang dilakukan oleh pak kades tersebut justru berangkat dari niatnya untuk melindungi si warga yang masih di bawah umur.
Ada berbagai kebijakan pemerintah Lombok Timur dalam rangka penanganan buruh migran/TKI antara lain :
1. Melakukan pengawasan dan perlindungan terhadap buruh migran yang akan dtempatkan di luar negeri mulai masa persiapan sampai pemulangan.
2. Melaksanakan sosialisasi tentang penempatan di luar negeri agar calon tidak tertipu oleh calo atau pihak yang tidak bertanggung jawab.
3. Sejak bulan agustus 2009 pengurusan kartu kuning digratiskan.
4. Memberikan fasilitas sementara ( tempat ) bagi PT asuransi TKI untuk beroperasi di Lombok Timur.
5. Melaksanakan pelatihan usaha mandiri bagi mantan TKI dan keluarganya.
Adapun bentuk perlindungan TKI yang dilakukan sebagai berikut :
1. Memberikan sosialisasi kepada masyarakat yang ingin menjadi TKI agar melalui proses yang legal.
2. Membuka setiap saat laporan dari masyarakat/keluarga TKI yang kena musibah.
3. Mengkoordinasikan informasi yang diterima baik yang terkait BP3TKI, PPTKIS.
4. Memasilitasi penyelesaian kasus yang terjadi kepada ahli warisnya.
Kebijakan dan bentuk perlindungan yang tertulis di atas ini, kami sadur dari makalah DINAS SOSNAKERTRAN yang disampaikan pada acara pertemuan konsultasi tingkat propinsi dengan tema ” Koordinasi Kelembagaan Dalam Perlindungan Dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Luar Negeri Dan Keluarganya Asal Nusa Tenggara Barat di Hotel Sentosa Senggigi tanggal 21-22 Maret yang telah lewat ”. Ternyata ketika kepala Dinas SOSNAKERTRAN selaku wakil Bupati Lombok Timur selesai mempersentasikan materi yang sebanyak 18 slide ternyata 16 slidenya berbicara tentang propil Lombok Timur dan dua slide sisanya berbicara tentang kebijakan dan bentuk perlindungan yang ternyata tidak bisa dibuktikan dengan realita dilapangan, wajar pada waktu itu hujan intrupsi dan kritikan dari peserta konsultasi dan rata-rata dari warga Lombok Timur sendiri bahkan menuduh pemda tidak serius menangani issu buruh migran Lombok Timur.
Realita dilapangan menunjukkan selama ini pemerintah Lombok Timur dalam hal perlindungan buruh migran bisa dikatakan minim, bayangkan ketika ada warga Lombok Timur yang dipulangkan mayatnya dari luar negeri yang kita dengar hampir setiap minggu ternyata pemerintah kita tidak tahu hal-hal itu, belum lagi berbicara berapa banyak TKI asal Lombok Timur yang mendapatkan penganiayaan, pemerkosaan tidak diberikan haknya di luar negeri lalu dipulangkan, pernahkah pemerintah mau tahu apalagi memberikan pendampingan dan penanganan kasusnya. Ternyata hukum belum berpihak kepada rakyat kecil dinegeri ini. Kebanyakan yang terjadi pada pemerintah kita adalah saling lempar tanggung jawab dengan pemerintah propinsi dan pusat sehingga permasalahan tinggallah permasalahan.
Berbeda halnya dengan yang disampaikan dan dilakukan pemerintah Kab. Sumbawa yang diwakili oleh Kepala DISNAKERTRAN, menggambarkan sudah banyak yang diperbuat apalagi dengan terbentuknya perda Kab. Sumbawa nomor 21 tahun 2007 tentang perlindungan dan pembinaan TKI dan lahirnya SK Bupati Sumbawa Nomor 467 tanngal 24 April 2008 tentang pembentukan Komisi Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ( KP-TKI ) serta pembentukan Unit Layanan Informasi Ketenaga Kerjaan ( ULIK ) yang dilaunching pada 24 April 2009 di Dis NAKERTRANS Kab. Sumbawa. Dapat dimaknai sebagai wujud konkrit keberpihakan PEMDA pada tingkat kebijakan ( regulasi ) terhadap C/TKI.
Kenyataan yang terlihat di lapangan sekarang ini yang paling banyak berperan dalam proses perlindungan sampai dengan pendampingan TKI dan keluarganya adalah pihak lembaga non-pemerintah. Terbukti dengan penyelesain masalah buruh migran baik pra penempatan sampai purna penempatan, yang banyak terlibat dan pro aktif adalah lembaga non-pemerintah. Salah satu bentuk wujud nyata pro aktif lembaga non pemerintah itu dengan mendorong lahirnya Lembaga Sosial Desa ( LSD ) peduli buruh migran, dengan adanya lembaga yang berbasis didesa ini setidaknya memberikan dampak positif tentang perubahan prilaku pemerintah desa, masyarakat serta kepada C/TKI dan keluarganya tentang bagaimana seharusnya menjadi TKI agar tidak bermasalah. Lembaga ini juga mendorong lahirnya peraturan desa ( PERDES ) berbasis perlindungan buruh migran di desa yang mengatur berbagai prosedur dan syarat perTKIan yang ditujukan kepada PL, C/TKI dan keluarganya serta pemerintah desa sendiri. Dalam peraturan ini juga dicantumkan sanksi-sanksi apabila salah satu dari pihak yang bersangkutan melanggar aturan tersebut baik sanksi yang berupa teguran sampai bisa dibawa dijobloskan kejeruji besi. Kekutan PERDES tersebut sudah bisa dijamin karena amelainkan memiliki cara-cara strategis seperti dengan diadakannya sangkep ( dsiskusi kampung ) disetiap Desa selama beberapa kali bahkan yang lebih menyentuh lagi, lembaga ini menggunakan media pementasan rudat untuk sosialisasinya. Rudat adalah kesenian tradisonal Lombok dalam bentuk drama yang konon digunakan untuk menyebarkan agama Islam di Bumi Gora ini. Dalam pementasan rudat disuguhkan kepada para penonton tentang bagaimana mekanisme menjadi buruh migran yang legal dan apa yang harus dilakukan ketika mendapatkan masalah dan apa tindakan purna-kepulangan menjadi TKI.
Berdasarakan aturan yang ada, guna memberikan perlindungan terhadap para pahlawan devisa ( TKI ), pemerintah memiliki fungsi pengawasan terhadap proses penempatan. BP3TKI sebagai kepanjangan tangan dari BNP2TKI yang ada di daerah memiliki peran ini. Salah satu peran nyatanya adalah dengan memberikan sanksi terhadap perusahaan pengerah tenaga kerja indonesia swasta ( PPTKIS ) yang melakukan pelanggaran terhadap peratura perundang-undangan yang terkait dengan urusan buruh migran. Berat ringannya sanksi yang harus diterima PPTKIS tersebut berbeda-beda antara satu dengan yang lainnya, tergantung pada berat ringannya pelanggaran yang dilakukan. Adapun sanksi yang diberikan da yang berupa penghentian pelayanan terhadap kegiatan perusahaan di daerah atau tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan perekrutan dan penempatan TKI asal daerah ini.
Tindakan pemberian sanksi ini bukan hanya diberlakukan bagi para Pengerah Jasa Tenaga Kerja Ke Luar Negeri ( PPTKIS ), lembaga lain yang berhubungan dengan penempatan tenaga kerja ke luar negeri dan diyakini melakukan pelanggaran terhadap aturan yang ada, juga akan dikenakan sanksi. Semua tindakan yang diambil pemerintah atas nama BNP2TKI maupun BP3TKI Ssemata-mata bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada para TKI.
B. Pemberdayaan Dan Penguatan Kafasitas TKI Dan Keluarganya
Dalam hal pemberdayaan dan peningkatan kafasitas TKI dan keluarganya, pemerintah kita masih belum menemukan trobosan-trobosan yang pasti, sehingga TKI asal Lombok Timur harus bolak balik lagi mengais rezeki di negeri orang dan itu bukan satu kali atau dua kali bahkan ada yang terus-terusan ibaratnya lingkaran syaitan yang tak pernah ada ujungnya.
Penguatan kapasitas bukan hanya ditargetkan kepada TKI saja tetapi juga penguatan kapasitas keluarga, komunitas, dan pemangku kepentingan lainnya melalui komponen-komponen sebagai berikut:
- Pengembangan pemahaman tentang situasi buruh migran melalui: analisa kebijakan, perbandingan kebijakan, studi kasus, studi mendalam, survey, dan kompilasi data.
- Advokasi, penguatan perlindungan hukum dan kebijakan untuk buruh migran, yang antara lain mencakup pembuatan standar, pembuatan Memorandumn Of Understanding (MOU) dengan negara-negara penerima buruh migran, pengembangan perangkat perlindungan hukum nasional dan daerah, penegak hukum, pengembangan sistem rekrutmen yang aman dan adil, dan sebagainya.
- Peningkatan kesadaran publik tentang perlindungan dan kesadaran buruh migran tentang hak-hak mereka yang antara lain mengenai pemahaman dan kesadaran tentang mekanisme rekrutmen yang aman, pengembangan program sertifikasi pelatihan, pengawasan pengiriman buruh migran. Program-program ini perlu dibangun baik di tingkat regional maupun lokal. Di tingkat regional, misalnya mencakup sistem keanggotaan yang tidak kaku, remitansi, asuransi. Sedangkan di tingkat lokal, misanya pelayanan hot line dan pembangunan kesadaran.
- Pendekatan dan pengembangan organisasi untuk buruh migran. Dalam hal ini kelompok-kelompok atau komunitas buruh migran dapat diberdayakan dengan melakukan fasilitasi atau program untuk penyadaran dan pemberdayaan mereka.
- Pengembangan kafasitas dan kerjasama tekhnis. Pengembangan kapasitas diperlukan oleh seluruh pemangku kepentingan buruh migran, termasuk instansi pemerintah, buruh migran, organisasi buruh migran, PJTKI, LSM yang bekerja untuk buruh migran, dan organisasi masyarakat lainnya.
- Pemberian informasi dan pelayanan secara langsung, sebelum dan sesudah buruh migran berangkat, serta program reintegrasi bagi buruh migran dan keluarganya. Pemberian pelayanan secara langsung ini diperlukan sejak sebelum buruh migran berangkat bekerja ke luar negeri sampai dengan kembali lagi ke daerah asalnya seperti pelayanan hotline, dukungan untuk reintegrasi, penyedian pelayanan konsling untuk keluarga buruh migran, kredit mikro, magang, pelatihan kewirausahaan, pengembangan fasilitas pengiriman remitansi, pembentukan kelompok-kelompok dukungan untuk buruh migran.( Novalitha, 2006.5 )
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Setelah melihat bab-bab terdahulu ada beberapa hal yang bisa kita simpulkan. Lombok Timur sender terbesar TKI di propinsi Nusa Tenggara Barat ( NTB ) dan rentan dengan permaslahan karena belum mengetahui secara pasti mekanisme menjadi TKI dan menjadi TKI oleh kebanyakan orang sesuatu hal yang lumrah.
Perdagangan orang memang nyata terjadi dan terkesan makin hari makin banyak saja kasus perdagangan orang yang terjadi. Pihak yang paling rentan menjadi perdagangan orang adalah perempuan dan anak-anak yang berpendidika rendah atau yang berasal dari keluarga miskin. Pelaku perdagangan orang yang umum adalah calo atau PL/PJTKI yang nakal. Namun tidak jarang aparat pemerintah dan keluarganya sendiri.
Upaya perlindungan sudah diupayakan oleh pemerintah daerah tapi belum begitu jelas hasilnya karena mekanisme yang tidak begitu tepat dan akurat, sehingga pemerintah daerah saling lempar tanggung jawab kepada pemerintah propinsi dan pusat. Kalau boleh dikatakan upaya perlindungan dan pendmpingan lebih banyak pro aktif adalah lembaga non pemerintah seperti LSM yang mati-matian membela dan memberi kontribusi besar kepada TKI dan keluarganya dengan menjalankan program-program yang jitu.
Adapun dalam bidang pemberdayaan dan peningkatan kapasitas pemerintah daerah sama tidak begitu banyak mengambil peran nyata dan relevan dengan issu buruh migran. Lagi-lagi lembaga non pemerintahlah justru yang memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan itu terbukti dengan diadakannya berbagai pelatihan-pelatihan dan pengadaan warung informasi buruh migran ( magnetik ) serta lahirnya perdes di dua puluh desa kantong buruh migran yang berkaitan dengan buruh migran.
B. Saran
Kepada pemerintah diharapkan lebih serius lagi memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap buruh migran sal lombok timur. Dan kepada semua pihak baik pemerintah, non-pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh muda dan mahasiswa hendaknya menaruh perhatian besar kepada pahlawan devisa kita ini yang banyak memberikan kontribusi besar kepada pembangunan daerah kita. Bukan hanya itu diharapkan juga kepada semua kita agar bersama-sama untuk mendorong pemerintah melahirkan kebijakan yng relevan dalam upaya perlindungan dan pemberdayaan TKI dan keluarganya.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Rasal Rauf dkk. 2009. Situasi Perdagangan Orang Dan Jeratan Hutang Di Kawasan Timur Indonesia. Makasar : Internasional Migration Commission ( ICMC )
Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan RI.Undamg-Undang Nomor 39 Tahun 2004. 2008. Tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri. Jakarta: Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan RI.
Kirom Arihinal.2008. Pergulatan Dari Kancah Kisah Advokasi Buruh Migran NTB. Mataram : Koslata
Novalitha Tita dkk. 2006. Prosiding Seminar Dan Lokakarya Perlindungan Sosial Untuk Buruh Migran Perempuan. Jakarta : Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat RI.
Widodo Rusman dkk. 2005. Panduan Buruh Migran Di Arab Saudi. Jakarta : Komnas HAM.
alhamdulillah makalah dengan judul analisa kebijakan pemerintah lombok timur terhadap pembrdayaan dan perlindungan buruh migran ini mengantarkan saya menjadi juara 3 pada lomba mawapres pemilihan mahasiswa berprestasi ) STMIK NW Anjani, mga ini bermamfaat terutama kepad pemuda agr lebih resfek dan tanggaf serta kreatif
BalasHapusSalam kepada semua warga negara Indonesia, nama saya INDALH HARUM, TOLONG, saya ingin memberikan kesaksian hidup saya di sini di platform ini sehingga semua warga negara Indonesia berhati-hati dengan pemberi pinjaman di internet, Tuhan mendukung saya melalui ibu yang baik, LASSA JIM , Setelah beberapa waktu mencoba mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan menolak, maka saya memutuskan untuk mendaftar melalui pinjaman online tetapi saya curang dan saya kehilangan lebih dari 50 juta rupiah dengan pemberi pinjaman yang berbeda karena saya mencari pinjaman (Rp800) setelah membayar biaya dan tidak mendapat pinjaman. Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi Salam kepada semua warga negara Indonesia, nama saya INDALH HARUM, TOLONG, saya ingin memberikan kesaksian hidup saya di sini di platform ini sehingga semua warga negara Indonesia berhati-hati dengan pemberi pinjaman di internet, Tuhan mendukung saya melalui ibu yang baik, LASSA JIM, Setelah beberapa waktu mencoba mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan menolak, jadi saya memutuskan untuk mendaftar melalui pinjaman online tetapi saya menipu dan kehilangan lebih dari 50 juta rupiah dengan Pemberi pinjaman karena saya mencari pinjaman (Rp800) setelah membayar biaya dan tidak mendapat pinjaman. Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi saya berdiskusi dengan seorang teman saya, Harum kemudian memperkenalkan saya kepada Ny. LASSA JIM, seorang pemberi pinjaman di sebuah perusahaan bernama ACCESS LOAN FIRM sehingga teman saya meminta saya untuk melamar ibu LASSA, jadi saya mengumpulkan keberanian dan menghubungi Ms. LASSA.
BalasHapusSaya mengajukan pinjaman 2 miliar rupiah dengan tingkat bunga 2%, sehingga pinjaman disetujui tanpa tekanan dan semua pengaturan dilakukan dengan transfer kredit, karena tidak memerlukan jaminan dan keamanan untuk transfer pinjaman yang baru saja saya katakan kepada dapatkan perjanjian lisensi, aplikasi mereka untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari 48 jam pinjaman itu disetorkan ke rekening bank saya.
Saya pikir itu hanya lelucon sampai saya menerima telepon dari bank saya bahwa akun saya dikreditkan dengan jumlah 2 miliar. Saya sangat senang bahwa Tuhan akhirnya menjawab doa saya dengan memesan pinjaman saya dengan pinjaman asli saya, yang memberi saya keinginan hati saya. mereka juga memiliki tim ahli yang akan memberi tahu Anda tentang jenis bisnis yang ingin Anda investasikan dan cara menginvestasikan uang Anda, sehingga Anda tidak akan pernah bangkrut lagi dalam hidup Anda. Semoga Tuhan memberkati Mrs. LASSA JIM untuk membuat hidup saya lebih mudah, jadi saya sarankan siapa pun yang tertarik mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Mrs. LASSA melalui email: lassajimloancompany@gmail.com
Anda juga dapat menghubungi nomor JIM ibu LASSA whatsApp +1(301)969-1955.
Akhirnya, saya ingin berterima kasih kepada Anda semua karena telah meluangkan waktu untuk membaca kesaksian sejati hidup saya tentang kesuksesan saya dan saya berdoa agar Tuhan melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda. Sekali lagi nama saya adalah INDALH HARUM, Anda dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut melalui email saya: Indalhharum@gmail.com